Senin, 25 Desember 2017

ANGIN SEGAR PERLINDUNGAN GURU

Guru adalah ujung tombak keberhasilan pendidikan di sekolah. Sepandai apapun seorang peserta didik, peran guru tetap sangat penting sebagai pendidik dan pembimbing.


       Fenomena dipidanakannya guru oleh wali peserta didik hanya karena mendisiplinkan peserta didik tampak seperti menyalahkan apa yang dilakukan guru. Sehingga dampaknya beberapa guru memilih untuk bersikap asal kewajiban mengajar telah diselaksanakan, maka kewajiban sebagai guru pun telah usai dilaksanakan.

   Sekretaris Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Jombang, Heri Mujiono,S.Pd.,M.Pd mengatakan,"Hal Tersebut justru akan menghambat esensi pendididkan. Pendidikan sendiri ada tiga unsur yakni pengajaran, pelatihan, bimbingan. Ketika guru hanya mengajar, itu hanya menyampaikan pengetahuan, padahal mendidik itu bagaimana guru mendorong peserta didik untuk memiliki karakter dan keterampilan. hal ini tidah akan tersentuh jika guru takut atau acuh."

    Beruntung ketakutan para guru tersebut tidak berlangsung lama karena pemerintah telah mengesahkan peraturan mengenai perlindungan pendidik dan tenaga pendidikan. Melalui peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2017 (Permendikbut 10/2017) tetang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan, pendidik dan tenaga pendidikan akan mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau hak atas kekayaan intelektual.

     "Kehadiran peraturan ini sangat bagus sekali karena guru juga butuh perlindungan. Dengan adanya peraturan menteri ini akan sangat memberikan jaminan yang lebih bagus bahwa guru akan punya keleluasaan kembali dan otonomi manajemen kelas akan lebih kuat. Karena dalam mendidik dua alat pendidikan yaitu reward dan  punishment akan daat digunakan kembali. Hanya saja punishment yang diberikan harus edukatif. Karena guru-guru juga sudah punya ilmu Pedagogik bahkan guru memiliki etika serta kode etik tentang bagaimana seharusnya guru bertindak," urai Heri Mujiono.

   Diharapkan dengan adanya permendikbut 10/2017 kejadian guru dipidanakan akan dapat diminimalisir, wali peserta didik kedepannya akan tidak mudah menuntut. Syukur-syukur ke depan dapat menjamin tuntutan baik kepada guru atau anak tidak ada lagi. Sehingga perlu adanya sosilisasi pada masyarakat luas bahwa guru sebagai tokoh masyarakat yang berjuang untu mendesain, mengkonstruksi karkter anak adalah seorang profesianal yang perlu juga untuk dilindungi. Disamping juga tetap perlu memenuhi hak serta memberikan perlindungan kepada anak sesuai Undang-Undang kekerasan terhadap anak.

   Sosialisasi di sekolah perlu untuk dilaksanakan demi kepentingan lembaga agar di dalam melaksanakan tugas guru maupun manajemen sekolah dapat berjalan nyaman semua. Sehingga pihak-pihak yang terkait dengan sekolah harus sama-sama tahu bahwa anak-anak punya hak untuk dilindungi tetapi guru juga punya hak yang sama dalam perlindungan. Hal ini tidak lain adalah demi proses pendidikan itu sendiri. jangan sampai proses pendidikan berhenti hanya karena pelaku pendidikan terbelangu oleh aturan yang tercipta.

   Selain di sekolah sosialisasi Permendikbut 10/2017 juga diberikan pada tokoh-tokoh masyarakat agar sama-sama mendukung. Karena pendidikan anak tidak hanya di sekolah, tetapi juga di masyarakat. Pihak-pihak lain seperti media massa juga diharapkan dapat menggaungkan peraturan tersebut.

   "Yang terpenting sekarang kita sama-sama percaya bahwa didunia pendidikan harus humanis, maka tidak hanya perlakuan pada anak-anak. Tapi guru juga diperlakukan humanis. Karena disamping punya tupoksi, guru pun juga manusia yang punya hak untuk dilindungi dalam melaksankan profesinya. Dengan pemahaman yang sama antara guru dan wali peserta didik akan tercipta tujuan yang sama tentang bagaimana menciptkan pendidikan anak-anak ke depan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat jasmani dan rohani," tutup Heri Mujiono.

     

0 komentar:

Posting Komentar

UJI KOMPETENSI

Silahkan kerjakan soal - soal latihan berikut ini : Memuat...